Apakah anda membutuhkan surat keterangan halal MUI namun tidak mengerti caranya?
Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwasanya
produk Yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di kawasan Negara Indonesia wajib bersertifikat Halal
konsultan izin halal di jakarta utara
Kami membantu anda untuk mendapatkan surat keterangan halal. Konsultan Urus Halal udah banyak memberikan bantuan berbagai perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. beraneka ragam klien Yang pernah Konsultan Urus Halal bantu Untuk mempunyai sertifikat halal, ada beraneka langkah Yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mendapatkan surat keterangan halal
Kami memberikan bantuan perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yg biasanya muncul adalah berapa lama waktu yg dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami butuh informasi anda seperti jenis Sebuah Produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke perusahaan Kami di wa