Konsultan Sertifikat Ijin Halal Di Jakarta Utara

konsultan sertifikat ijin halal di jakarta utara

Apakah anda butuh surat keterangan halal MUI tapi tidak mengerti caranya? Apakah anda memerlukan sertifikat halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa Sebuah Produk Yang masuk, beredar, dan diperjual-belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal

konsultan sertifikat ijin halal di jakarta utara

Konsultan Urus Halal memberikan bantuan anda untuk memiliki surat keterangan halal. Kami  sudah banyak membantu berbagai perusahaan untuk mempunyai surat keterangan halal. beraneka klien Yang pernah Kami bantu Untuk memiliki sertifikat halal, ada beraneka langkah Yang butuh anda terapkan yaitu: 1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda 3. Mendaftar ke LPPOM MUI 4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit 5. menggapai sertifikat halal Kami memberikan bantuan perusahaan anda dalam hal: 1. Pembuatan dokumen 2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan 3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI 4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal 5. membantu memperbaiki temuan audit Pertanyaan yg biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Sebuah Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan. Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke perusahaan Kami di wa

Worldwide Service

247 Help Center

Safe Payment

Quick Delivary